A. Dasar
Pemikiran Pendidikan Pancasila
Era globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian juga bangsa
Indonesia pada saat ini terjadi perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh
pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri.
Kesemuanya di atas memerlukan kemampuan warga Negara yang mempunyai
bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan pada nilai-nilai
keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
B. Landasan
Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang
tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang
oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam rumusan sederhana namun
mendalam yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam
nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar
berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan Yuridis
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan
Dirjen Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah
Pendidikan Pancasila.
4. Landasan Folosofis
Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam aspek
penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
system perundang-perundangan di Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil
dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu
keadlan social dalam masyarakat.
KAJIAN ILMIAH-FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA
1. Pendekatan Ilmiah-filsafati dalam Pendidikan Pancasila
Pendekatan
ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu sebagai landasannya.
2. Macam-macam Ilmu Pengetahuan
a. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan
- Ilmu-ilmu alam (Natural Sciences)
- Ilmu-ilmu sosial (Social
Sciences)
- Ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora
(The Humanities)
“Filsafat adalah ciri berpikir
manusia yang bersifat radikal, sistematis dan universal.”
Sidi Gazalba (1974)
Filsafat berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan tuntas
ke akar permasalahan sampai kepada hakekatnya. Filsafat berciri sistematis
artinya berpikir secara logis selangkah demi selangkah dan menunjukkan hu
dandamenunjukan hubungan yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain.
Filsafat berciri universal dimaksudkan karena filsafat memandang persoalan
secara umum, menyeluruh, tidak terikat ruang dan waktu.
Objek kajian dalam filsafat :
# Alam (Kosmologi)
#
Manusia
(Filsafat manusia, Filsafat social-politik Filsafat moral (etika), Filsafat
Kebudayaan)
# Tuhan (Filsafat ketuhanan)
c. Ilmu Pengetahuan Empiris
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga sesuatu itu
dapat dikatakan sebagai suatu imu. Poedjawijaya menyebutnya sebagai syarat
ilmiah (Kaelan, 1998), yaitu :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal
SEJARAH PANCASILA
1. Masa Kerajaan
Sejarah Indonesia selalu menyebut bahwa ada dua kerajaan besar yang
melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa Purba, yaitu Sriwijaya dan
Majapahit.
2. Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Pada mulanya para imperialis hanya ingin mencari bahan mentah untuk
industri. Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan “Politik Penghisapan”
daerah jajahan sehingga menimbulkan pemberontakan penduduk pribumi.
3. Kebangkitan Nasional
Perkembangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik etis
telah menimbulkan perubahan besar bagi sebagian rakyat Indonesia atau lebih
tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.
4. Sumpah Pemuda
Pada kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh pengakuan
yang bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu tanah air, satu bangsa
dan satu bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).
Setelah berhasil mengambil alih kedudukan Belanda (KNIL) dimulailah
kekuasaan Jepang di Indonesia, mereka masuk ke Indonesia dengan propaganda yang
biasa disebut “3A”.
Sidang
Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
* Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi
rancangan dasar Negara, yaitu : 1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
* Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi
aliran pikiran tentang Negara, yaitu : 1. Aliran Pikiran Perseorangan
(Individualis)
2. Aliran Teori Golongan (Class Theory)
3. Aliran Teori Integralistik
* Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi
dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan (Nasionalisme)
2. Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
* Sidang
Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945
(Piagam Jakarta). Selanjutnya dibicarakan materi tentang undang-undang dasar
dan penjelasannya, serta susunan pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.
6. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya merupakan
bentukan Jepang.
a.
Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia Soekarno-Hatta
memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
b. Sidang
Pertama PPKI
Agenda acara sidang ini adalah pengesahan Undang-Undang Dasar Negara RI,
pengangkatan presiden dan wakil presiden dan pembentukan KNIP.
PEMBUKAAN UUD 1945
1.
Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini
dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada..” yang ada dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
2. Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama, merupakan
pernyataan hak atas segala bangsa akan kemerdekaan.
b. Alinea Kedua, mengandung
pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat
Indonesia.
c. Alinea Ketiga, merupakan
pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
d.
Alinea
Keempat, mengikrarkan pernyataan pembentukan pemerintahan Negara dengan dasar
Pancasila.
3.
Pokok - Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, meliputi suasana kebatinan
dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan cita-cita hukum (tertulis dan tidak
tertulis)
4. Maksud /
Tujuan Pembukaan UUD 1945
a. Mempertanggungjawabkan bahwa
pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya.
b. Menetapkan cita-cita bangsa yang
ingin dicapai dengan kemerdekaannya.
c. Menegaskan bahwa proklamasi
kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan hidup seluruh
rakyat Indonesia.
d. Melaksanakan segala sesuatu itu
dalam perwujudan dasar-dasar tertentu.
5. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang – Undang Dasar
1.
Bagian
pertama, kedua dan ketiga merupakan serangkaian pernyataan tentang keadaan dan
peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia
2.
Bagian
keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia ada, dan
mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD.
6. Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok kaidah Negara yang
fundamental dan staatsfundamentalnorm, dan berkedudukan dua terhadap tertib
hukum Indonesia, yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan ketentuan hukum
yang tertinggi. Kedudukan yang tetap, kuat dan tak bisa diubah ini dapat
ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal dan segi material.
7. Terpisahnya
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945 dan kedudukan
serta hakekatnya lebih tinggi derajatnya dari Batang Tubuh UUD 1945.
8.
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17
Agustus 1945, tidak hanya menjelaskan dan menegaskan tetapi juga
mempertanggungjawabkan Proklamasi.
DINAMIKA UUD
1.
Isi Materi UUD 1945, merupakan penjelmaan empat pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pancaran dari
Pancasila.
2. PelaksanaanUUD
1945
1. Masa Awal Kemerdekaan (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 belum
dapat dilaksanakan sepenuhnya.
2. Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sejak diberlakukannya UUD KRIS maka Indonesia menjadi Negara federal,
kemudian diselenggarakan Pemilu untuk memilih anggota konstituante yang
dilantik oleh presiden pada tanggal 10 November 1956. Namun badan konstituante
gagal membuat undang-undang baru, sehingga keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli
1959.
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Negara Indonesia berdasarkan UUD
1945. Pada masa orde lama banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan. Sistem pemerintahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945 itu
sendiri.
4. Masa Orde Baru
Setelah ORLA runtuh, terbentuk pemerintahan baru yang diberi nama ORBA
(Orde Baru). Tekad ORBA ialah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen.
5. Masa Orde Reformasi
Orde baru seolah memabukan perubahanUUD 1945, tetapi sebaliknya Orde
Reformasi memandang sangat perlu perubahan UUD 1945 dalam bentuk amandemen
untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Sejak Mei 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang
kehidupan kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi hukum dan sebagai
realisasi dari reformasi hukum itu adalah perubahan terhadap pasal-pasal di
dalam UUD 1945
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
1. Konsep-Konsep Dasar Filsafat
Dalam konteks mempelajari Pancasila dalam perspektif filfasat berarti
upaya mengkaji secara kritis semua pernyataan-pernyataan tentang Pancasila,
sehingga diperoleh kebenaran koherensi, korespondensi, pragmatisme tentang
Pancasila.
2. Metode Filsafat Pancasila
Notonegoro mengatakan untuk menemukan kebenaran hakiki Pancasila dapat
digunakan metode analitico syntetik, yang merupakan metode gabungan antara
analisa dan syntetik.
3. Berbagai Pengetahuan tentang Pancasila
o Kata tanya “bagaimana” untuk memperoleh pengetahuan (kebenaran) yang
bersifat deskriptif.
o Kata tanya “mengapa” digunakan untuk menemukan pengetahuan (kebenaran)
yang bersifat kausal, yang memberikan jawaban tentang sebab dan akibat.
o Kata tanya “kemana” untuk memperoleh pengetahuan normatif. o Kata
tanya “apa” untuk memperoleh pengetahuan essensial.
4. Pancasila sebagai Paham Filsafat
Pancasila
merupakan consensus filsafat yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap
dan cara hidup bangsa Indonesia.
1. Pengertian Nilai
Nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu
objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai.
2. Macam – Macam Nilai
Nilai dasar dijabarkan lebih lanjut oleh dengan cara interpretasi
menjadi nilai instrumental. Rumusan nilai instrumental ini masih berupa rumusan
umum yang berwujud norma-norma. Nilai instrumental ini kemudian dijabarkan
lebih lanjut dalam nilai prakris, yang berwujud indicator-indikator yang
sifatnya sangat konkrit berkaitan suatu bidang dalam kehidupan.
Dalam konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar Negara dan
asas kerohanian Negara merupakan nilai dasar. Nilai dasar ini dijabarkan lebih
lanjut dalam nilai instrumental, yaitu berupa UUD’45 sebagai hukum dasar
tertulis.
3. Sistem Nilai dalam Pancasila
Nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar,
serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam
kehidupan kenegaraan.
4. Bentuk dan Susunan Pancasila.
Bentuk Pancasila di dalam pengertian ini diartikan sebagai rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD’45. Pancasila
sebagai suatu sistem nilai disusun berdasarkan urutan logis keberadaan
unsur-unsurnya. Susunan sila-sila Pancasila merupakan kesatuan yang organis,
satu sama lain membentuk suatu system yang disebut dengan istilah “Majemuk
Tunggal”.
Pancasila sebagai satu kesatuan system nilai, juga membawa implikasi
bahwa antara sila yang satu dengan sila yang lain saling mengkualifikasi. Hal
ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan yang lain, saling memberi
kualitas, memberi bobot isi.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang
nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika
diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan
dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia
dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan
bernegara.
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan
sebagai ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita dan
nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh kareanya
ideology tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih harus
dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi-ideologi idealitas,
normative dan realities.
a. Liberalisme
Jika dibandingkan dengan ideology Pancasila yang secara khusus
norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan
bahwa hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal
UUD 1945, tetapi Pancasila menolak liberalisme sebagai ideology yang bersifat
absolutisasi dan determinisme.
b. Ideologi Komunis
Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan determinisme, karena
memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat,
kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam Negara komunis.
Manusia dianggap sebagai “sekrup” dalam sebuah kolektivitas.
c. Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak
dari pandangan bahwa secara kodrati bersifat monopluralis, yaitu manusia yang
satu tetapi dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya.
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk
lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah kausa prima yang
mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang
dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa
manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum. Sejalan dengan sifat
universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa, maka hal itupun
juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak
kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak
terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang
ini, maka disebut nasionalisme. Oleh karena rasa satu yang sedemikian kuatnya,
maka timbulah rasa cinta bangsa dan tanah air.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak
pada permusyawarata. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan
keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu
prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat
banyak.
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang
lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang
lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam
arti dinamis dan meningkat.
6. Pentingnya Paradigma dalam Pembangunan
Pembangunan yang sedang digalakkan memerlukan paradigma, suatu kerangka
berpikir atau suatu model mengenai bagaimana hal-hal yang sangat esensial
dilakukan. Pembangunan dalam perspektif Pancasila adalah pembangunan yang sarat
muatan nilai yang berfungsi menajdi dasar pengembangan visi dan menjadi
referensi kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.
7. Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan
a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai
varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan
perkembangan kapitalisme yang bersifat global. Fungsi Pancasila ialah memberi
orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan social-politik dan ekonomi yang
manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
b. Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila diharapkan dapat menjadi matriks atau kerangka referensi untuk
membangun suatu model masyarakat atau untuk memperbaharui tatanan social
budaya.
IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DALAM
BERBAGAI BIDANG ADALAH :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak
seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional
dipergunakan secara langsung system-sistem aliran-aliran ajaran, teori,
filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas,
idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan
tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada
pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita.
Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative
bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia
modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan system
ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam penyusunan
system
ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam
masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya
yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai
pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila.
Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui
pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya
pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas
yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas
penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis
adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa
serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi
Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan
teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat
cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai
angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan
mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya
Demokrasi Pancasila
I. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan
di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai
contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.
Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi
modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
"demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi,
http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam
taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di
dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita
menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang
dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak
bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah
Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi
dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping
itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai
umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman
tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa,
sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah
dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup.
Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia
dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan
Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa
demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti
pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak
preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut
urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu
mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara
ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung
unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi
pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh
rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak,
tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan
dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat
kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak
dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum,
terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk
harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga,
yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik
seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu
keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.
Siapapun
yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa
rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh
rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa
bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan
hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.
Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4.
Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5.
adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan
aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan
negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam
bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil
(2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai
oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani
minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan
umum.
IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD
45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi
Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD
1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah
maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus
dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya.
Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di
dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih
menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum
lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman
terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara
tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden
dan wakil presiden Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak
dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang
pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris
mengenai pelaksanaan GBHN;
d. Mencabut mandat dan
memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris
sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi.
Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab
kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan
putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi
pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR
harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk
mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak
DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan
meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau
keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu
hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada
pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri
negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden.
Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet
kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi
mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah
dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak
tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan
diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan
oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar
dengan presiden.
V. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila
adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan
rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya:
a. Ikut
menyukseskan Pemilu;
b. Ikut
menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut
duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3.
Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada
Pancasila,
5.
Menjamin
adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung
jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VI. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo
mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan
dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II,
Agustus 1966
a. Bidang Politik dan
Konstitusional
1)
Demokrasi
Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti
menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan
oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek
kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan
kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus
diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan
dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization,
institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil
dan makmur.
3)
Clan
revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong
Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan
abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai
ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada
hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara
lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan
dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian
hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk
jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III
Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila
mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak
azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi,
kultural dan pendidikan.
b.
Peradilan
yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan
lain apapun.
c.
Jaminan
kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu
jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman
dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi
Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya
sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat
kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur,
lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political
culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk
mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak
pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang
mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar
mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk
tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai
keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan
dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding
economy.
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Dasar Kelompok MPK
1. Pentingnya Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Bahwa di Negara maupun di dunia ini akan menginginkan Negara dan
bangsanya tetap berdiri tegak, berbagai upaya akan dilakukan tidak terkecuali
melalui dunia pendidikan, oleh karena itu dalam General Education/Humanities
selalu ada materi sebagai pembekuan dasar sikap prilaku bangsanya, seperti di:
- Amerika Serika mempunyai:
History, Humanity, and Philosophy
- Jepang mempunyai:
Japanese History, Ethis,
Philosophy and Science Religion
- Philipina mempunyai:
Philipino, Family Planning, Taxion and Land Reform, ThePhilipina New
Constitution, Study of Human Right
- Indonesia mempunyai:
Agama, Pancasila, dan Pendidikan
Kewarganegaraan
2. Rasionalisasi Pendidikan
Pendidikan hakekatnya sebagai upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah
suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa dalam Negara, secara berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan dengan dinamika perubahannya
karena adanya pengaruh global.
Untuk menjawab itu dibutuhkan pembekuan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamann dan nilai-nilai budaya bangsa yang
dapat menjadi pedoman hidup warga Negara.
Keanekaragaman suku, adapt-istiadat, dan agama serta berada pada ribuan
pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi
keanekaragaman kehendak dalam Negara karena tumbuhnya sikap premordalisme
sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh karena itu
dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara
pandang tentang misi dan visi Negara melalui wawasan nusantara sekaligus akan
menjadi kemampuan
3. Kompetisi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
· Hakekat Pendidikan
Masyarakat dan pendidikan suatu Negara berupaya untuk menjamin
kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna
(berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan
koknitif dan spikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu
mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional.
Pendidikan tinggi tidah dapat mengabaikan realita kehidupan global yang
digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan.
Karena itu Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan
prilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu
diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.
· Kemampuan Warga Negara
Tujuan
utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikat kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara serta ketahanannasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuan warga Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai
IPTEK dan seni. Kwalitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan
dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.
Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian seperti yang
tersebut diatas, pembekalan pada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu social Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan
Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut
kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) kurikulum perguruan
tinggi.
· Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan,
kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa
para pahlawan dikalangan mahaisiwa hendak dipupuk melalui Pendidikan
Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidika tinggi dikembangkan sebagai
lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan
dan berkepribadian Indonesia.
Undang-undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan
agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di
semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi
instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus
terus-menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya
dan
· Kompetensi yang Diharapkan
Kompetisi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa
tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seorang pengajar agar Ia mampu melaksanakan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Adapun kompetensi yang diharapkan
dari pendidikan kewarganegaraan adalah:
o Terbentuknya sikap prilaku dan cara berpikir dari cara berpikir
sektoral pada acra berpikir komperhensif integral dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
o Menumbuhkan rasa cinta tanah air sehingga rela berkorban untuk membela
tetap tegaknya Negara dan keutuhan bangsa.
B. Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
1. UU No. 2, 1989 tentang system
pendidikan nasional dalam pasal 39 yang memuat klosul jenis-jenis kurikulum
pendidikan antara lain kurikulum pendidikan kewarganegaraan.
2.
Penjelasan
tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kewarganegaraan dikatakan:
a. Ayat 1 mengatakan bahwa
pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga Negara, warga Negara dengan
Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b. Ayat 2 mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui
Pendidikan Kewiraan
3. UU No. 20, 1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18
ataupun pada UU No. 3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga
Negara untuk membela Negara melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang
terbagi dalam dua tahapan, yaitu:
a. PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK-SMA
b. PPBN tahap lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi
disebut Kewiraan
4. Tuntutan Reformasi tentang
Supremasi Hukum
Berdasarkan acuan diatas maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional menganggap perlu mengadakan penyesuaian GBPP di
perguruan tinggi, yaitu:
a.
Kurikulum
pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum pendidikan
kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU) menjadi Mata Kuliah
Pembinaan Kepribadian (MKPK)
b. GBPP pendidikan kewiraan menjadi GBPP poendidikan
kewarganegaraan.
5. KEP. MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang
Pedoman Penyusunan kurikulum DIKTI dan Penilaian Hasil Belajar, Kurikulum
pendidikan tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL yang
berisikan:
-
Kurikulum
inti merupakan kelompokbahan kajian pelajaran yang harus dicakup dalam satu
program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
-
Kurikulum
instutional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian
dari kurikulum pendidikn tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dan
kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan
lingkungan serta cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
KUTI, MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian) MKK (Mata Kuliah Keilmuan
dan Keterampilan) MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya)
MPB (Mata Kuliah Prilaku
Berkarya)
MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat) KUNAL : Keseluruhan atau
sebagian dari KUTI
6.
Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 38/U/2002 tentang rambu-rambu
substansi kajian Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian meliputi anatara lain:
a. Pengantar Penting Kewarganegaraan,
b. Pemahaman Kenegaraan
Melalui pendidikan
kewarganegaraan, warga Negara NKRI ini diharapkan mampu:
-
Memehami,
menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa
dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita serta tujuan
nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945
- Mempertahankan jatidiri bangsa
yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air didalam perjuangan nonfisik sesuai
dengan prospesinya masing-masing.
HAK ASASI MANUSIA
A. Pengakuan Atas Martabat dan Hak-Hak Yang Sama Sebagai Manusia
Pandangan ontology yang sprirtualistik di satu sisi dan pandangan
materialistik di sisi lain jelas akan melahirkan konsep mengenai HAM yang tidak
saja berbeda, bahkan bertentangan, yang implikasinya akan berkembang dalam
pertentangan untuk memperlakukan nilai-nilai etik dan moral dalam kehidupan
bermasyarakat.
Namun demikian bangsa Indonesia yang memiliki pancasila sebagai landasan
filsafatinya menyatakan bahwa arti dan makna HAM terletak pada manusia sebagai
person yang secara kodrati diciptakan Tuhan Sang Pencipta dengan dikaruniai
derajat, harkat, dan martabat yang sama bagi siapapun, sedemikian rupa sehingga
tanpa terkecuali manusia sebagai persona memiliki hak dan kewajiban yang sama
pula.
Sebagai bagian dari masyarakat internasional, sudah dengan sendirinya
bangsa Indonesia menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip
yang telah digariskan dalam Universal declaration of Human Rights yang
dikeluarkan PBB pada tahun 1948, disamping juga menerima apa yang disebut
sebagai Vienna declaration and Programme of action of the World Conference of
Human Rights.
Pembukaan
UUD 1945 beserta batang tubuh UUd-nya pada hakikatnya telah merupakan dasar dan
arah bagaimana HAM dibina dan dikembangkan di Indonesia. Dapat disimpulkan
bahwa sesuai dengan nilai-nilai yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945,
pandangan ontologik Pancasila tentang apa dan siapa manusian itu, ialah, bahwa
manusia adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk social, makhluk jasmani
sekaligus rohani yang disebut sebagai manusia monopluralis yang memiliki harkat
dan martabat yang sama.
B. Penghargaan dan Pengakuan atas
Hak-Hak Manusia dengan Perlindungan Hukum
Didalam Mukkadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang
telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217A (III)
tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut:
1. Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah
pada hak-hak asasi manisia mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
dinyatakan aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia
perlu dilindingi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih
pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kezaliman dan
penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara
perlu diajukan.
5.
Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam menyatakan sekali lagi
kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan
dari seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan dan
telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang
lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa Negara-negara
anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap
pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasa-kebebasan asa dalam kerja sama
dengan PBB.
7.
Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap ini adalah penting sekali guna pelaksanaan janji
ini secara benar.
Ketujuh
pertimbangan adsar ini kemudian dituangkan dalam piagam PBB yang terdiri dari
30 pasal dan 32 ayat pada dasarnya berisikan:
· Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama
sebagai manusian
· Penghargaan dan penghormatan atas hak-hak manusia
dengan perlindungan hukum.
Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan deklarasi
Universal; tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum
baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam
masyarakat perlu senantiasa mengingat prnyataan ini dan berusaha dengan cara
mengajar dan mendidik, mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan
ini, melalui tindakan-tindakan program secara nasional maupun internasional,
menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak, kebebasan-kebebasan itu secara umum
dan efektif oleh bangsa dari Negara-negara naggota maupun daerah-daerah yang
berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Di Indonesia penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia telah tertuang
dalam berbagai peraturan hukum dan Undang-Undang yang ada. Diantaranya UU RI
No.39 tahun 1999 tentang HAM.
HAM di Indonesia meliputi:
1. Hak untuk Hidup
2. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak untuk mengembangkan diri
4. Hak untuk memperoleh keadilan
5. Hak untuk kebebasan pribadi
6. Hak untukrasa aman
7. Hak untuk kesejahteraan
8. Hak untuk turut dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
A. Proses Berbangsa dan Bernegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa
dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut
merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk
mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela
Negara.
Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau
pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang
dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia.
Yang memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat
dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI
ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan
yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan
alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya
Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, Proklamasi atau pintu
gerbang kemerdekaan,
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan mekmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori
kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai
berikut:
1. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai
dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam
pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2.
Proklamasi
baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan.
Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
3.
Keadaan
bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan,
wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka,
berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4.
Terjadinya
Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang
kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan
ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5.
Religiositas
yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang
diharapkan akan muncul dalam bernegara.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya
pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan
gambaran kebenaran secara factual dan otentik.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan
kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan
kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini
beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah
tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1. Hak atas kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan
Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat
kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan
kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal
ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan
antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
2. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan
asas keadilan social dan kerakyatan.
3. Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan
sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal
28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
a.
UU No.1
Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum
anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan
UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
b.
UU No. 2
tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun
1975
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia.
Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan
berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara
untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa
pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang
dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara
kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB IV
BELA NEGARA
A. Makna Bela Negara dan Implementasi Bela Negara
Setelah memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara ternyata bahwa
makna bela Negara sangat berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban warga
Negara karena berhubungan dengan mempertahankan tetap tegaknya negara dan tetap
utuhnya bangsa sehingga tujuan mendirikan negara tetap dapat terpelihara,
sebagai wujud dari kewajiban warga Negara terhadap unsure-unsur yang ada dalam
Negara.
· Menurut UUD pasal 30
UU No. 20/ 1982: HANKAM
“Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah
air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian
Pancasila
· Menurut UUD pasal 31
UU No.2/ 1989: System pendidikan
nasional
“ Bela
Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat dilakukan
lewat 2 jalur:
a. Formal: sekolah
- PPBN tingkat dasar (SD-SMA)
- PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b. Nonformal, informal (diluar
sekolah). Contoh: Kegiatan PRAMUKA.
Berdasarkan pengertian bela Negara adalah membela kepentingan nasional
pada seluruh aspek kehidupan nasional, hal ini memberikan kejelasan bahwa bela
Negara tidak hubungan dengan kepentingan militer semata, tetapi kepentingan
seluruh bangsa yang konsekuen dengan cita-citanya pada saat ingin mendirikan
Negara kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk dari bela Negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang
dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negarapun harus
menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdekaan,
rongrongan pemberontak/separatisme antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan
upaya Negara luar untuk kembali menjajah Indonesia terus ada, sehingga upaya
bela Negara diarahkan pada kesiapn fisik, melalui pendidikan pendahuluan
perlawanan rakyat(PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok
perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela Negara
lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kesadaran, kerelaan berkorban dan
kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karean ancaman telah
bergeser pada masalah-masalah social, jenis pendidikannya berubah menjadi
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
BAB V
DEMOKRASI
A. Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam negara juga merupakan hak
sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan yang berlaku
adalah :”Res Publica” dari, oleh dan untuk rakyat.
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yakni kata “demos” berarti rakyat
atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan
atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau
kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat
di bumi adalah kekuasaan rakyat, karena memang pada saat umat manusia
diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia
atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak
hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu diperkenalkan
oleh plato dan aristoteles dengan isyarat agar penuh hati-hati karena demokrasi
disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena mendewakan
kebebasan yang akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh karena itu perlu dicari
adalah “mekanismenya” seperti kehendak tuhan tadi bahwa pengaturan di bumi
diserahkan pada manusia ataupun rakyatnya.
Dengan demikian secara termologis
demokrasi mempunyai pengertian arti antara lain
:
· Yosefh A.Schmer, mengatakan :
“Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai
keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan denagn cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.”
· Sidney Hook, mengatakan :
“demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada
kesepakan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.”
Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakan karena pada
kenyataan komunitas-komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat,
seperti pada jaman martin luther dengan para bangsawan berjuang merebut
kekuasaan dari gereja mengatakan pemerintah bangsawan di bawah luther adalah
demokrasi, kemudian perjuangan kaum proletar adalah pemerintah demokrasi.
B. Demokrasi Dalam Sistem Negara Kesatuan RI
Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat
dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam
organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam
kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh
pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag)
dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau
pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :
·
Nilai-nilai
falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan
sila-sila pancasila.
· Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan
sistem pemerintahan
·
Merupakan
konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berdasrkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan
pengertian sebagai berikut :
Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat
ketuhanna yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia
dan keadilan sosial”(Soemantri 1967:7)
Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang berprikemanusian
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”(pamudji,1979:11).
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis dapat
dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahinya konsep-konsep
demokrasi dari para tokoh republik Indonesia, soekarno, Hatta, M.Natsir, Sharir
dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang perkembangannya dapat
dirasakan pada 2 tahapan yaitu :
Tahapan Pra Kemerdekaan dan
Tahapan Pasca Kemerdekaan.
Pada tahapan pra kemerdekanan pemahaman demokrasi belum dapat diartikan
sebagai wujud pemerintahan rakyat karena saat itu belum ada negara, tentunya
belum ada juga pemerintahan , namun pemahaman demokrasi saat itu adalah semua
orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk memperbincnagkan bagaimana
baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara rill, yaitu penyiapan
anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem pemerintahan yang harus dijalankan,
bagaimana
bentuknya, sipa yang akan menjadi kepala dan wakil kepala pemerintahan,
kesepakatan dalam musywarah dengan modal semngat kebangsaan ingin mempunyai
negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam UUD 1945.
Dengan demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra kemerdekaan
adalah bermusyawah sebagi mekanisme kehidupan dari keanekaragaman kehendak atau
aspirasi komponen bangsa.
Sementar itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekanan telah mengalaimi
pasang surut(fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini.
a. Periode 1945-1959
Masa ini disebut demokrasi parlementer, karena kedudukan parlemen sangat
kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik.
Perdebatan antar partai politik sering terjadi pula dengan kebijakan
pemerintah bahkan sering berakhir dengan ketidaksepakatan.
Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan dekrit presiden 5
juli 1959, untuk kembali pada UUD 1945.
b. Periode 1959-1965
masa ini disebut demokrasi terpimpin kareana demokrasi dikendalikan
presiden yang mengakibatkan komunikasi tersumbat.
c. Periode 1965-1998
Masa ini disebut demokrasi retorika karena baru gagasan untuk mengadakan
koreksi total terhadap demokrasi terpimpin dan melaksanakan kehidupan berbangsa
da bernegra berdasarkan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen.
Namun belum sampai pada tataran praktis, karena dalam kenyataannya sama seperti
yang dilakukan sebelumnya terpimpin kembali dengan metode lain bahkan terjadi
kembali penyumbatan kominikasi politik.
d. Periode 1998-sekarang
Masa kini yang disebur era reformasi ternyata tidak menemukan konsep mekanisme
kehidupan negara yang baru karena metoda yang dilaksanakan mengandung ciri-ciri
yang sama dengan periode 1945-1959, antara lain : menguatnya kedudukan DPR
berarti mengutanya kedudukan partai politik contoh anggota DPRD dapat
menjatuhkan Gubernur, Walikota dan Bupati.
Sebenarnya
sisitem demokrasi yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah rumusan “mekanisme
hidup berkelompok, bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab
keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman kehendak”
atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawratan
perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat ini :
·
Memiliki
kesadaran bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan rasa nasionalisme yang
tinggi.
· Memiliki kebesaran jiwa dan sportif
· Konstitusional
· Terjamin keamanan
· Bebas dari campur tangan asing
· Sadar akan adanya perbedaan
Oleh
karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat mengantar untuk memenuhi
persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman wawasan nusantara.
BAB VI
WAWASAN NUSANTARA
A. Latar Belakang Filososfis Wawasan Nusantara
Tuhan
telah menciptkan empat golongan mahkluk yang dapat ditangkap dengan indera
yaitu :
a. benda mati yang hanya mempunyai bentuk dan wujud
b. Flora yang mempunyai wujud serta kehidupan
c. Fauna yang mempunyai bentuk, kehidupan serta reaksi
dan naluri
d. Manusia yang mempunyai bentu, wujud, kehidupan,
daya reaksi naluri serta ahklak
Manusia merupakan mahluk yang tertinggi derajatnya karena punya akhlak
dan daya pikir serta dapat menerima firman tuhan sehingga dapat melaksanakan
tugas-tugas kemanusiaan, antara lain ;
· Menyembah penciptanya
· Melanjutkan keturunan
· Mengusai alam untuk kelangsungan hidupnya
Dalam melaksanakan tugas tersebut
manusia bergerak dalam 2 bidang yaitu :
·
Bidang
Universal filosofis, yang bersifat ideal dan mencangkup transceden, hati
nurani, sistem nilai dala hubungan antar sesama, dengan kata hati dan milik
materi.
·
Bidang
sosial politik, yang bersifat realistis, mencangkup hal-hal yang dapat
dirasakan (imanen), hal-hal hukum serta norma-norma yang berkaitan dan
berhubungan dengan tempat kedudukan di bumi serta kehidupannya.
Faktor idealis bagi bangsa Indonesia terwujud dalam pancasila sedangkan
faktor realistis terwujud dalam kesejarahan (histotycity), eksistensi serta
proyeksinya dari zaman ke zaman yang kesemuanya ini dapat menumbuhkan
rangsanagan (drives), ditambah dengan letak geografis Indonesia sangat
strategis karena berada diantara dua benua(Asia_Australia) dan dalam jalur laut
hubungan dunia barat dan dunia timur, kondisis ini mendorong bangsa Indonesia
berdaya upaya untuk memelihara, mempertahankan, menjaga dan menjamin
kelangsungan hidupnya.
Salah satu upayanya adalah dengan menyamakan persepsi tentang negara dan
bangsa Indonesia adar dapat mempertahankan eksistensinya untuk tetap dapat
mewujudkan tujuan nasionalnya melalui wawasan nusantara.
Negara secara konstitutif mempunyai prasyratan dalam perwujutan dan
pencapaian tujuan yang ada.
Secara jelas bahwa pemerintah dalam penyelenggraannya akan dipengaruhi
oleh paham kekuasaan serta akan mengakibatkan adanya masalah karena perbedaan
paham kekuasaan dengan mereka yang berada di lingkungan kebebasan.
Paham-paham kekuasaan seperti
antara lain :
a. Paham Machiavelli (abad XVII), cara pandang bangsa-bangsa eropa barat
telah berkembang sejak islam masuk di eropa pada abad VII, sehingga
menghasilkan peradaban modern seperti sekarang, di bidang politik dan kenegaran
motor atau sumber pemilikinya adalah Machiavelli seorang pakar ilmu poltik
dalam pemerintahan republik Florence sebuah negara kecil di italia utara
Machiavelli mengatakan dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa
inggris “The Prince” apabila ingin mempertahankan kekuasaan agar tetap kokoh
maka lakukan beberapa hal berikut :
· Rebut kekuasaan dengan segala cara
· Perthankan kekuasaan dengan politik “devide et
imper”
· Dalam poltik disamkan dengan
kehidupan binatang buas, siap yang kuat itu yang menang, dan sebaliknya.
b. Paham Feurbeck dan Hegel
Paham
mateerialistik Feurbeck dan teori sintesa Hegel yang akhirnya menelorkan paham
liberalisme dan komunisme.
Adalah paham yang menyatakan bahwa untuk memperthankan atau memperluas
kekuasaan mereka berpendapat bahwa dapat dengan pertumpahan darah adalah
syah-syah saja.
d. Paham Lucian W.Pie, dia mengatakan dalam bukunya “political cultur
and political development “Priencesten University 1972, mengatakan bahwa sistem
politik yang baik dalam sebuah negara adalah mengakar pada akar budaya bangsa.
Wawasan nasioanal suatu bangsa disebut sebagi NATIONAL OUT LOOK yang
unsur dasarnya terdiri dari :wadah (contour), isi (Content), dan tata laku
(condact).
Wawasan suatu bangsa harus mampu memberi inspirasi suatu bangsa dalam
menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan
strategis tersebut.
Untuk mewujudkannya perlu
pertimbangan beberapa hal pokok :
· Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
· Jiwa, tekad dan semangat rakyatnya
· Lingkungan sekitarnya
NATIONAL OUT LOOK INDONESIA, disebut WAWASAN NUSANTARA, yang pada
dasarnya unsure yang menjadikan pertimbangan tidak berbeda dengan negara lain
yaitu :contour (geografi),content (penduduk, aspirasi,kebhinekaan), condact
(sikap cinta tanah air).
Tujuan pemahaman wawasan nusantara adalah untuk mengembangkan pengertian
tentang maksud wawasan dalam hubungannya dengan ketiga unsur dasar yang akan
berkaitan dengan pandangan-pandangan berdasarkan disiplin ilmu-ilmu lain,
sehingga akan terjadi gambaran secara bulat tentang kehidupan suatu bangsa
dalam lingkungannya untuk mewujudkan segenap aspek kehidupan, baik ilmiah
maupun aspek sosial dalam pencapaian tujuan nasional.
Wawasan nusantara secara harfiah selain menunjukkan isi, juga mengandung
pengertian pandangan, tinjauan, penglihtan, dan cara tanggapan indrawi.
Sedangkan kata nasioanl adalah kata sifat yang berbentuk nasional atau
bangsa yang telah mewujudkan diri dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian wawasan nusantara
mengandung pengertian :
· Cara pandang bangsa Indonesia
“Mengenai diri dan lingkungannya yang serba bernilai strategis dengan
mengutamakn persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.”
· Cara pandang bangsa Indonesia
“Yang telah menegar tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya
yang serba terhubung melalui interelasi dalam pembangunan di lingkungan
nasional, regional serta global.
Hakekat wawasan nusantara :
“Menumbuhkan kesadaran nasional yang tinggi bagi bangsa Indonesia
sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.”
Guna memahami maksud dari wawasan nusantara dan hakekatnya dapat
dilakukan dengan beberapa pendekatan antara lain : pendekatan kenegaraan dan
pendekatan
kebangsaan.
B. Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan.
Implementasi wawasan nusantara dapat dilakukan dalam seluruh aspek
kehidupan nasional dalam wilayah meliputi :
· Kehidupan dalam sumber kekayaan alam
· Kehidupan diantara penduduk
· Kehidupan ideology
· Kehidupan ekonomi
· Kehidupan politik
· Kehidupan sosial budaya
· Kehidupan hankam
Tantangan wawasan nusantara : a. Perubahan nasionalisme Secara global :
· Nasionalisme dari ideologi menjadi identitas
· Nasionalisme dari politik menjadi kultur
· Kebangkitan komponen-komponen bangsa yang
dikwatirkan menadi chauvinisme, kebangsaan yang sempit.
b. Global Paradox
Yaitu situasi dimana peranan rakyat dengan didukung keamapuan bekal ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tinggi diberikan sebesar-besarnya, pemerintah
hanya sebagai fasilitator, padahal rakyat kita belum mempunyai kemampuan yang
tinggi mengenai IPTEK.
c. Dunia tanpa batas
Yaitu kondisis kehidupan yang
akan dipengaruhi kehidupan global.
d. New cavitalisme
Yaitu sistem ekonomi dalam kondisi
liberalisme ekonomi
e. Kesadaran warga negara
Keberhasilan wawasan nusantara
Tercermin pada sikap dan prilaku
yang mengandung pancaran sinar :
· Etika dan moral
· Kesadaran untuk melaksankan hak dan kewajiban
· Kesadaran bangsa Indonesia bahwa nusantara sangat
diperlukan.
BAB VII
KETAHANAN NASIOANAL
A. Konsep Ketahanan Nasioanal
Yang Dikembangkan Untuk Menjamin Kelangsungan Hidup Menuju Kejayaan Bangsa Dan
Negara.
Pengertian ketahanan nasioanal :
· Sebagai kondisi dianamis bangsa
adalah
“kondisi bansa yang bersikan keuletan, keterampilan, ketangguhan serta
kemampuan mengembangkan seluruh potensi nasional untuk menghadapi hakekat
ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak lansung.
“serasi,selaras dan seimbang pada seluruh aspek kehidupan nasioanal baik
pada aspek alamiah yang bersifat statis maupun pada aspek sosial yang bersifta
dinamis karena masing-masing ada keterkaitan dan keterhubungan satu sama lain.”
Pokok-pokok pikiran ketahanan
nasional didasarkan pada :
· Tujuan nasional, cita-cita dan
falsafah bangsa ; o Wawasan nasional
o
Kesejahteraan dan keamanan
Sedangkan
sifatbya terlihat jelas terdiri dari :
· Integratif
o waspada
o Wibawa
o Dinamis
o Kostitusi dan saling menghargai
Untuk memperoleh keseimbangan dalam mewujudkan ketahan nasional maka
pembangunan harus tertata pada berbagai aspek serta dapat mengakomodir
kepentingan nasional.
Konsepsi pembangunan inilah yang menjadi konsepsi ketahanan nasional
yang harus dituangkan dalam peraturan yang jelas sebagai paying pembangunan,
peraturan ini harus dihasilakan dalam sebuah proses politik.
B. Fungsi Ketahanan Nasional
Sebagai Kondisi Dokrin Dan Metode Dalam Kehidupan Berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan rimisan pengertian pertahanan nasional dan kondisi kehidupan
berbangsa dan bernegara, ketahanan nasional sesungguhnya merupakan gambaran
dokrin dan metode daam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan
adanya ketahanan nasional yang telah memuat berbagai visi dan misi serta metode
yang ada maka diharapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia
mampu mengatasi berbagai pengaruh yang ada dari berbagai aspek-aspek kehidupan,
meliputi
:
· Pengaruh aspek ideologi
· Pengaruh aspek politik
· Pengaruh aspek ekonomi
· Pengaruh aspek sosial budaya
· Pengaruh pertahanan nasional
BAB VIII
POLITIK STRATEGI NASIONAL
A. Politik Dan Strategi Nasional
Sebagai Politik Nasional Dan Strategi Nasional Untuk Mengantisipasi
Perkembangan Globalisasi Kehidupan dan Perdagangan Bebas.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan penganbilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam uasaha pencapaian sasaran dan
tujuan politik nasional. Jadi berdasarkan pengertian keduanya politik dan
stategi nasional sangat bermanfaat untuk mengantisipasi perkembangan
globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas yang akan dihadapi bangsa kita.
Adapun implementasi polstranas dalam mengantisipasi perkembangan globalisasi
kehidupan dan perdagangan bebas dapat ditinjau dari berbagai bidang kehidupan,
antara lain :
· Bidang Ekonomi
1.
Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpuh pada mekanisme pasar yang adil
berdasarkan prinsip persingan sehat.
2.
Mengembangkan
persingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya struktur pasar
monopilistik dan berbagai pasar distortif.
3.
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan kemanusian yang adil bagi masyarakat.
4. mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global.
5.
Melakukan
berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses kemiskinan dan mengurangi
pengganguran.
· Bidang sosial budaya
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan
lingkungan yang saling mendukung.
2. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasioanal.
3. Mengembangkan apresiasi seni dan budaya tradisional
· Bidang politik
1. Mempertahankan dan menciptakan
kondisi politik dalam negeri yang kondusif dan menegaskan arah politik luar
negeri Indonesia Yang bebas aktif.
2. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di
berbagai bidang.
3. Memantapkan fungsi, peran dan
kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual dan etika.
4.
Mengupayakan
perluasan dan pemerataan pendidikan serta peningkatan kualitas clembaga
pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah.
· Bidang pertahanan keamanan
1. Menata kembali Tentara Nasional
Indonesia sesuai paradigma baru yang konsisten sekaligus peningkatan
kulitasnya.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta.
B. Politik Nasional Sebagai Hakekat Materil Politik
a. Sistem Politik
Perkembangan struktur politik dalam sistem ketatanegaraan di negara
Indonesia membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik
dalam lembag-lembag pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam bentuk wadah
kemasyarakatan organisasi politik.
Manusia-manusia yang berada pada tatanan supra struktur politik terjadi
dari hasil proses yang dilakukan oleh insfrastruktur politik , dengan demikian
maka penyusunanan politik nasioanal sebagai hakekat materiil adalah perwujudan
dari hasil interaksi antar insfrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Saat ini pandangan masyarakat
tentang politik sudah lebih jauh berkembang karena :
· Semakin tingginya kesadran bermasyrakat, berbangsa
dan bernegara
· Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
·
Semakin
meningkatnya kemampuan menentukan pilihan dalam menentukan pemenuhan kebutuhan
hidup.
· Semakin meningkatnya kemampuan
mengatasi persoalan seiring dengan kemajuan yang diperoleh dari hasil
pendidikan yang tinggi, baik ilmu maupun teknologi
· Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru.
Dengan demikian politik nasional sebagi hakekat materiil adalah hasil
maksimal yang dilakukan oleh suprastruktur dan insfrastruktur politik dalam
negara sebagai manajemen nasional yang pada dasarnya mempunyai unsur sebagai
berikut :
1.
Negara
sebagai organisasi kekuasaan mempunyai peranan atas pemilikan, pengaturan dan
pelayanan yang diperlukan guna mewujudkan cita-cita bangsa.
2. bangsa Indonesia sebagai unsur
pemilik negara berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/kebijakan negara
guna landasan serta pedoman diberbagi penyelenggaraan negara dalam melaksanakan
fungsinya.
3. pemerintah sebagai manajer
berperan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan kehidupan.
4.
Masyarakat
sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagi hasil kegiatan penyelenggaran fungsi pemerintahan.
b. Strategi Nasional sebagai
Hakekat Seni Dan Ilmu Politik Pembangunan Nasional
Strategi dalam pembangunan dalam konsep ini dimaksudkan guna mewujudkan
konsep ketahanan nasional yang di arahkan pada :
· Geografi
Wadah sekaligus ruang lingkup bangsa dan tempat kegiatan dalam
penyelenggaraan kenegaran baik di tingkat pusat maupun daerah, semua wilayah
yang penting dalam keseutuhan suatu negara.
· Kekayaam alam
· Kependudukan
· Ideologi
Pancasila yang menjunjung tinggi 5 nilai tertinggi
yaitu : ketuhana yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan
yang berisikan faktor pengikat bangsa yang beraneka ragam dan persatuan
spiritual, kerakyatan dan keadilan sosial.
· Politik
· Ekonomi
· Sosial Budaya
· Pertahanan keamanan
Keberhasilan dari pelaksanan politik strategi nasional akan terlibat
dalam hasil yang dilakukan oleh penyelenggara kekuasaan untuk menciptakan
kewibawaan yang bebas dari KKN secar umum akan menghasilkan :
· Masyarakat yang IMTAQ
· Kebersamaan, kegotongroyongan,
keseutuhan musyawarah sampai mufakat untuk kepentingan nasional
· Percaya diri
· Sadar dan patuh serta taat pada hukum
· Pengendalian diri yang tinggi
· Dapat mendahulukan kepentingan nasioanal
Tantangan
baik global maupun lokal akan tetap ada, oleh karena itu pendidikan tinggi menjadi
sangat penting karena perguruan tinggi mempunyai fungsi ganda :
1.
Sebagai
institusi ilmiah berkewajiaban untuk secara terus menerus mengembangkan IPTEK