HOLISTIKA
PENDIDIKAN NASIONAL
Proses pendidikan
adalah suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia, karena
manusia sebagai makhluk yang independen mempunyai kebebasan dalam upaya
mengkreasi dirinya dalam setiap dinamika sosial yang terjadi. Namun kebebasan
tersebut tidak lahir secara instan dan datang begitu saja, akan tetapi perlu
adanya kesadaran dan indentifikasi terhadap kesadaran serta kenyataan yang ada
disekitarnya. Kesadaran inilah yang disebut oleh Paulo Freire dengan
“pendidikan pembebasan”. Oleh karena itu dalam pendidikan pembebasan, Freire meletakkan
manusia sebagai subyek dari proses pendidikan dan realitas sebagai obyeknya,
dan hal ini ia sebut dengan konsep pendidikan yang “memanusiakan manusia.”
Dalam wilayah pendidikan pembebasan, peserta didik dan pendidik dianggap sama
derajatnya, hanya saja pendidik dalam proses pendidikan adalah evaluator,
motivator, pasilitator, korektor, dan lainnya, sehingga peserta didik adalah
sebagai pelaku dari proses pendidikan itu sendiri. Dengan demikian, metode
tersebut mendasarkan diri pada dialog dan partisipasi antara personil
pendidikan, yang merupakan hubungan horizontal antara peserta didik dan
pendidik. Hal ini dimaksudkan, bahwa pendidikan bukanlah suatu proses
indoktrinasi, konsevatif (pendidikan ala banking).
Pendidikan ala banking adalah
pendidikan yang hanya menitik beratkan pada transfer ilmu, dari satu orang ke
orang lain.
Dalam konsep pendidikan
tersebut, Freire menjelaskan bahwa syarat utama dalam proses pendidikannya
dibutuhan dialogis-partisipatoris sehingga terjadi kesadaran yang utuh, yang
bersandar pada suatu kenyataan ilmiah. Artinya proses pendidikan tidak seperti
“menara gading” yang memisahkan manusia dengan kehidupannya. Secara sederhana,
Freire sendiri mendeskripsikan kesadaran manusia (consciousness) dalam proses pendidikan, terbagi
menjadi tiga yaitu;
1. Kesadaran magis (magical consciousness), yakni tingkat
kesadaran yang tidak mampu mengetahui kaitan antara satu faktor dan faktor
lainnya. Kesadaran magis lebih melihat faktor di luar manusia (natural maupun
supra natural) sebagai penyebab dan ketidak berdayaan. Proses yang menggunakan
logika ini tidak memberikan kemampuan analisis, kaitan antara sistem dan
struktur terhadap suatu permasalahan masyarakat.